pengertian negara, teori-teori terbentuknya negara dan hak-hak bagi warga negara
NAMA : M.IQBAL RIZKY TRIYANA
NPM : 16114800
KELAS : 1Ka39
NPM : 16114800
KELAS : 1Ka39
1.
Pengertian negara
Negara adalah suatu
organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
2.
Teori-teori terbentuknya Negara
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Pendekatan teoritis
(sekunder); yaitu dengan menyoal
tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa
mencari bukti-bukti sejarah tentang hal
tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan
pemikiran logis.
o
Teori Kenyataan
Timbulnya
suatu negara merupakan soal kenyataan. Apa bila suatu unsur-unsur Negara , terpenuhi (wilayah, rakyat,
pemerintah yang berdaulat), maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu
kenyataan.
o
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu
adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa
kehendak-Nya. Salah satu ilmuan yaitu, Friederich
Julius Stahl, (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara
berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan
kemudian menjadi negara.
o
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun
berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri
dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan
yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun.
Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara
hidup binatang buas.
3.
Hak –hak warga negara
a=> Dari
bidang pendidikan : setiap warga Negara harus dapat merasakan pendidikan/
merasakan bangku sekolahan, meski kenyataanya masih banyak warga Negara yang
tidak dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, padahal
sebenarnya dalam UUD 1945 sudah diatur mengenai pendidikan pasal 31 ayat 1 UUD
1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Dan pada pasal 31 di
ayat 2 di jelaskan bahwa “Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”.
=>Dari bidang
agama : setiap warga Negara dapat menentukan kepercayaannya terhadap tuhannya
dan agamanya masing-masing, dan mendapat perlindungan dari Negara untuk melakukan peribadatanya.
=>Dalam bidang
sosial dan politik : setiap warga negara
berhak bebas berinterkasi dengan warga negara lain tanpa diskriminasi. Setiap
warga negara berhak berkeja dan mendapatkan imbalanya. Setiap warga negara
berhak menerima informasi dari lingkungan sosialnya.
d
=>Dalam bidang
keamanan dan hukum : setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
keamanan dari negara. Dalam pasal 28G ayat 1
yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Dan dalam bidang hukum setiap warga negara berhak diperlakukan sama di mata
hukum. Dan setiap warga negara berhak mendapat supermasi hukum.
Referensi :
Komentar
Posting Komentar