pengertian negara, teori-teori terbentuknya negara dan hak-hak bagi warga negara

NAMA : M.IQBAL RIZKY TRIYANA
NPM   : 16114800
KELAS  : 1Ka39

1.      Pengertian negara
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
2.      Teori-teori terbentuknya Negara

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Pendekatan teoritis (sekunder); yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.

o   Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apa bila suatu unsur-unsur Negara , terpenuhi (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat), maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.

o   Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Salah satu ilmuan yaitu, Friederich Julius Stahl, (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara.

o   Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas.



3.      Hak –hak warga negara
a=> Dari bidang pendidikansetiap warga Negara harus dapat merasakan pendidikan/ merasakan bangku sekolahan, meski kenyataanya masih banyak warga Negara yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, padahal sebenarnya dalam UUD 1945 sudah diatur mengenai pendidikan pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Dan pada pasal 31 di ayat 2 di jelaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
  
  =>Dari bidang agama : setiap warga Negara dapat menentukan kepercayaannya terhadap tuhannya dan agamanya masing-masing, dan mendapat perlindungan dari Negara untuk melakukan  peribadatanya.
  
  =>Dalam bidang sosial dan politik :  setiap warga negara berhak bebas berinterkasi dengan warga negara lain tanpa diskriminasi. Setiap warga negara berhak berkeja dan mendapatkan imbalanya. Setiap warga negara berhak menerima informasi dari lingkungan sosialnya.
d
 =>Dalam bidang keamanan dan hukum : setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan keamanan dari negara. Dalam pasal 28G ayat 1  yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Dan dalam bidang hukum setiap warga negara berhak diperlakukan sama di mata hukum. Dan setiap warga negara berhak mendapat supermasi hukum. 

Referensi :


Komentar

Postingan Populer