Pemerintahan Australia yang melanggar perundang-undangan indonesia
Nama : M.Iqbal Rizky Triyana
NPM : 16114800
Kelas :1Ka39
Pemerintahan Australia yang melanggar perundang-undangan indonesia dari aspek UU Telekomunikasi dan UU ITE.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
(Jakarta,
18 November 2013). Menanggapi sejumlah pemberitaan hari ini terkait
dengan beberapa kali tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap
sejumlah pejabat pemerintah Indonesia, bersama ini disampaikan sikap dan
pandangan Kementerian Kominfo sebagai berikut:
1.
Kementerian Kominfo searah dengan penyataan Menteri Luar Negeri Marty
Natalegawa dalam jumpa persnya pada tanggal 18 November 2013 sangat menyesalkan
tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia.
2.
Untuk langkah selanjutnya, Kementerian Kominfo akan menunggu langkah-langkah
berikutnya dari Kementerian Luar Negeri mengingat penanganan masalah tersebut
“leading sector”-nya adalah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
3.
Sikap sangat keprihatinan dan sangat kecewa yang ditunjukkan oleh Kementerian
Kominfo ini selain berdasarkan aspek hubungan diplomatik, juga karena mengacu
pada aspek hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
yaitu UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4.
Pasal 40 UU Telekomunikasi menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan
kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan
telekomunikasi dalam bentuk apapun. Demikian pula Pasal 31 ayat UU ITE
menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik
dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan / atau elektronik
tertentu milik orang lain; dan ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi
elektronik dan / atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke,
dan di dalam suatu komputer dan / atau dokumen elektronik tertentu milik orang
lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan
adanya perubahan, penghilangan dan / atau penghentian informasi elektronik dan
/ atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
5.
Memang benar, bahwa dalam batas-batas dan tujuan tertentu, penyadapan dapat
dimungkinkan untuk tujuan-tujuan tertentu tetapi itupun berat pesyaratannya dan
harus izin pimpinan aparat penegak hukum, sebagaimana disebutkan pada Pasal 42
UU Telekomunikasi menyebutkan (ayat 1), bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi
wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa
telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi
yang diselenggarakannya; dan ayat (2) bahwa untuk keperluan proses peradilan
pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim
dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan
informasi yang diperlukan atas: a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau
Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu; b.
permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang
yang berlaku. Demikian pula kemungkinan penyadapan yang dibolehkan dengan
syarat yang berat pula yang diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE yang
menyebutkan, bahwa kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas
permintaan kepolisian, kejasaan, dan / atau institusi penegak hukum lainnya yang
dilakukan berdasarkan undang-undang.
6.
Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan adalah sebagaimana diatur dalam
Pasal 56 UU Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 47
UU ITE yaitu penjara maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp
800.000.000,-
7.
Memang benar, bahwa misi diplomatik asing dimungkinkan untuk memperoleh
kekebalan diplomatik sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negeri, seperti disebutkan pada Pasal 16, yang menyebutkan, bahwa
pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu
kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan Perserikatan
Bangsa-Bangsa, perwakilan badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan
organisasi internasional lainnya, dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional. Namun
demikian, masih di UU tersebut, pada Pasal 17 disebutkan ayat (1) bahwa
berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik Indonesia dapat
memberikan
pembebasan
dari kewajiban tertentu kepada pihak-pihak yang tidak ditentukan dalam Pasal
16 dan ayat (2) pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan berdasar pada
peraturan perundang-undangan nasional. Penjelasan Pasal 17
tersebut di antaranya disebutkan, bahwa pembebasan dari kewajiban tertentu
kepada pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam Pasal 16 hanya dapat diberikan
oleh pemerintah atas dasar kasus demi kasus, demi kepentingan nasional, dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional. Dengan
demikian, pemberian imunitas tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU yang
ada. Sehingga dalam hal ini, jika dugaan pelanggaran penyadapan oleh Australia
melalui misi diplomatiknya telah dibuktikan, maka imunitas tersebut dapat
dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku, dalam hal ini UU Telekomunikasi
dan UU ITE.
8.
Kementerian Kominfo sejauh ini berpandangan, bahwa kegiatan penyadapan tersebut
belum terbukti dilakukan atas kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi di
Indonesia. Namun jika kemudian terbukti, maka penyeleggara telekomunikasi yang
bersangkutan dapat dikenai pidana yang diatur daam UU Tekomunikasi dan UU ITE.
9.
Bahwasanya kegiatan penyadapan oleh Australia tersebut sangat mengusik
kedaulatan dan nasionalisme Indonesia adalah benar. Namun demikian Kementerian
Kominfo melalui siaran pers ini menghimbau agar kepada para hacker untuk tidak
melakukan serangan balik kepada pihak Australia. Hal itu selain dapat
berpotensi memperburuk situasi, tetapi juga justru berpotensi melanggar UU ITE.
10. Juga perlu diingatkan kepada
publik, bahwa apapun perakitan, perdagangan dan atau penggunaan perangkat sadap
yang diperdagangkan secara bebas adalah suatu bentuk pelanggaran hokum, karena
bertentangan dengan UU Telekomunikasi. Kementerian Kominfo tidak pernah
memberikan sertifikasi perangkat sadap terkecuali yang digunakan oleh lembaga
penegak hukum yang disebutkan pada Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 UU
ITE. Demikian pula anti sadap pun juga illegal, karena Kementerian Kominfo
tidak pernah mengeluarkan sertidikat untuk perangkat (baik hard ware maupun
software) anti sadap.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
KENAPA AUSTRALIA
MENYADAP INDONESIA
bahwa Indonesia memang ikut menjadi
pilar dari China Containment.
China dianggap lebih sebagai ancaman yang nyata ketimbang Amerika Serikat dan
sekutu-sekutu Barat-nya, termasuk Australia.
Ia mengatakan kepanikan Australia saat ini juga karena negara Timor Timur kemudian ternyata juga bukan anak manis bagi Negara Kanguru itu dan berkali-kali menggunakan "kartu China" untuk kepentingan nasionalnya.
Ia mengatakan kepanikan Australia saat ini juga karena negara Timor Timur kemudian ternyata juga bukan anak manis bagi Negara Kanguru itu dan berkali-kali menggunakan "kartu China" untuk kepentingan nasionalnya.
Paling jelas adalah menekan
Australia agar mau lebih jujur, adil, dan terbuka soal pengelolaan minyak dan
gas Bumi di celah Timor. Minyak Bumi di celah Timor yang digembar-gemborkan
Australia ada dalam jumlah sangat besar itu diangkut dan dikilang di Australia.
Negara Timor Timur hanya mendapat
semacam "bagi hasil" dengan perhitungan deposit pasti minyak Bumi dan
gas, eksploitasi mereka, dan keuntungan yang hanya diketahui segelintir pihak
saja.
"Wacana pembukaan pangkalan
militer China di negara Timor Timur amat menggetarkan Australia," katanya.
LANGKAH TEGAS PEMERINTAHAN
INDONESIA
KEPADA AUSTRALIA
AGAR TIDAK KEMBALI MENYADAP INDONESIA
ü
Penarikan Dubes RI untuk Australia Nadjib Riphat
Kesoema
ü Pembekuan sejumlah kerjasama keamanan.
LANGKAH AGAR TIDAK
TERJADI PENYADAPAN DI INDONESIA
ü Hindari
Penggunaan Komunikasi Publik
ü Gunakan
Saluran Telekomunikasi Milik Indonesia
ü Pasang
Alat Monitoring Serangan Jaringan
ü Jauhi
Produk dan Orang Asing
Komentar
Posting Komentar