Pengertian Negara,Teori Terbentuk Negara Serta Hak-Hak warga Negara
Pengertian
Negara,Teori Terbentuk Negara
Serta Hak-Hak warga
Negara.
A. Pengertian
Negara
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
B. Teori
terbentuknya Negara:
Teori
hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya
manusia berkembangnya negara Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu
adalah ciptaan tuhan. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak
tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya. Unsur Negara : Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni :
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya. Unsur Negara : Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni :
Teori yang bersifat spekulatif, dan Teori
yang bersifat evolusi
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
·
Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan,
segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala,
sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini
adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara
berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan
negara.
·
Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi
tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J.
Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat
antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain
tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat
terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas
bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut
perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula
terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina
pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
·
Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan,
terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui
pendudukan dan penaklukan. Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang
pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang
masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok
tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber
tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha
untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang
menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya
tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan
sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang
dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga–lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan–kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan–kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
C. Hak
Warga Negara
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan,
akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban,
yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga
negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam
hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi,
maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini
masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat
memenuhi kewajibannya sebagai warga negara
Refrensi:
v deudinul.wordpress.com/2013/04/05/teori-terbentuknya-negara/
v https://www.google.co.id/search?q=hak+warga+negara&rlz=1C1TWWN_enID608ID608&o=hak+warga+negara&aqs=chrome..69i57.5220j0j7&sourceid=chrome&es_sm=93&ie=UTF8
Komentar
Posting Komentar