CYBER

“MARAKNYA KEJAHATAN CYBER MELALUI SOFTWARE ILEGAL”




KOMPAS.com - Serangan cyber banyak terjadi di Indonesia, baik yang berkutat di dalam negeri maupun menyasar target di luar negeri. Indonesia bahkan sempat tercatat sebagai salah satu sumber serangan cyber terbesar di dunia, menurut data perusahaan penyedia layanan cloud Akamai, pada 2013 lalu. Mengapa cyber attack marak di Tanah Air? Pihak Microsoft menjelaskan salah satu kemungkinan penyebabnya adalah penggunaan software bajakan yang masih marak, berikut ketidaktahuan konsumen mengenai bahaya cyber. Sudimin Mina, Software Asset Management Microsoft, mencontohkan pengunduhan aplikasi mobile dari sumber meragukan di internet, yang sering disusupi malware. "Program berbahaya ini kerap meminta izin (permission) untuk mengakses macam-macam data dari ponsel, seperti daftar kontak, lalu langsung diberikan tanpa pikir panjang,” kata Sudimin dalam konferensi pers sosialisasi bahaya penggunaan software bajakan di Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Begitu permission diberikan, malware akan bisa mencuri data pribadi dan mengirimkannya ke server penjahat cyber yang membuat program jahat tersebut. Sementara, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur privasi dan keamanan data di ranah cyber sehingga menurut Sudimin hal semacam ini tidak bisa ditindaklanjuti, kalaupun pelakunya bisa ditangkap.
Karena itu, dia mengimbau para pengguna perangkat digital, terutama mobile, agar lebih berhati-hati karena benteng pertahanan pertama adalah diri sendiri. “Di dunia online, akuntabilitas tertinggi itu ada di tangan individu.” ujarnya.

Gara-gara “keygen"
Senada dengan Sudimin, Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan, Justisiari P. Kusumah mengatakan bahwa maraknya penggunaan software bajakan merupakan salah satu faktor yang menyumbang tingginya trafik serangan cyber yang tercatat berasal dari Indonesia.

Justisiari mengatakan para pengguan software bajakan kerap mengunduh software “keygen” untuk memperoleh serial number yang diperlukan untuk mengaktivasi software ilegalnya.

Seperti aplikasi mobile yang diperoleh dari sumber meragukan, keygen alias key generator ini seringkali ditumpangi malware, entah berupa virus, trojan, atau program berbahaya jenis lain.

Begitu komputer terinfeksi malware dari keygen, sang penjahat cyber pembuat malware pun bisa mencuri informasi ataupun menjadikan komputer pengguna software bajakan sebagai “zombie” untuk melancarkan serangan cyber.

“Keygen diperoleh dari luar negeri seperti Eropa Timur atau China. Tapi, karena dipakainya di Indonesia, maka yang terdeteksi adalah IP dari Indonesia,” kata Justisiari. “Kalau angka software bajakan turun, angka serangan cyber pun akan turun juga,” pungkasnya.

Setelah sempat mencapai puncak sebagai sumber serangan cyber terbesar pada 2013, “peringkat” Indonesia kini telah menurun.

Serangan Cyber Indonesia Turun, Juara 4 Sedunia

Namun, menurut data terkini dari Akamai State of the Internet untuk kuartal II 2016, Indonesia masih tercatat dalam 20 besar daftar negara sumber serangan cyber, bersama dengan China, Rusia, dan AS.
Penulis          : Oik Yusuf
Editor  : Reska K. Nistanto





#
            Pendapat saya bahwa indonesia perlu adanya sosialisasi/edukasi tentang bahaya penggunaan software berbayar bajakan yang didapatkan dengan mudah dengan cara ilegal. Cara ini dapat diberikan untuk para mahasiswa, umum, maupun kalangan masyarakat awam. Begitu juga peran pemerintah dalam menghadapi maraknya cycber attack diindonesia yang sudah menyebar kemana-mana. Masih banyak perusahaan besar diindonesia yang menggunakan software bajakan untuk kepentingan perusahaan itu sendiri, hal ini menyebabkan sipembuat software dapat mengambil data-data perusahaan/masyarakat dengan mudah menggunakan aplikasi ilegal yang digunakannya.

            Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” . Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kita untuk menggunakan program komputer secara tidak sah/ilegal.
            Hak cipta untuk program komputer biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu 50 tahun. Setelah masa waktu itu berakhir, biasanya ciptaan menjadi milik umum. Biasanya, pemilik hak cipta kembali memperbaharui hak cipta dari produknya dengan melakukan revisi dan mendaftarkan kembali ke lembaga Hak Cipta.
            Karena dari pada itu saya menghimbau kepada  para pengguna perangkat digital, terutama mobile, agar lebih berhati-hati karena benteng pertahanan pertama adalah diri sendiri.

            Memang ada software diluaran sana yang memberikan license kepada umum secara gratis, namun hal ini tidak bisa dipakai secara permanen atau jangan waktu dan ada developer pun meminta permision untuk mengakses data kita melalui permintaan pertama pada saat kita melakukan instalasi program tersebut,  

            Ada 2 pilihan solusi yang dapat diambil untuk menghindari kegiatan menggunakan software bajakan. Solusi pertama, menggunakan software windows yang asli dan berlisensi dengan biaya yang sangat mahal. Yang kedua, kalau tidak mau keluar banyak uang, gunakan open source software, seperti Linux dan open source software lainya sebagai alternatif pengganti windows.
           
Lebih bagus jika kita bisa mengembangkan software-software opensource lebih canggih yang dapat menguntungkan negara dan diri kita pribadi.
            

Komentar

Postingan Populer