CYBER
“MARAKNYA KEJAHATAN CYBER MELALUI SOFTWARE ILEGAL”

Begitu
permission diberikan, malware akan bisa mencuri data pribadi dan mengirimkannya
ke server penjahat cyber yang membuat program jahat tersebut. Sementara, di
Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur privasi dan keamanan
data di ranah cyber sehingga menurut Sudimin hal semacam ini tidak bisa
ditindaklanjuti, kalaupun pelakunya bisa ditangkap.
Karena itu,
dia mengimbau para pengguna perangkat digital, terutama mobile, agar lebih
berhati-hati karena benteng pertahanan pertama adalah diri sendiri. “Di dunia
online, akuntabilitas tertinggi itu ada di tangan individu.” ujarnya.
Gara-gara
“keygen"
Senada
dengan Sudimin, Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan,
Justisiari P. Kusumah mengatakan bahwa maraknya penggunaan software bajakan
merupakan salah satu faktor yang menyumbang tingginya trafik serangan cyber
yang tercatat berasal dari Indonesia.
Justisiari
mengatakan para pengguan software bajakan kerap mengunduh software “keygen”
untuk memperoleh serial number yang diperlukan untuk mengaktivasi software
ilegalnya.
Seperti
aplikasi mobile yang diperoleh dari sumber meragukan, keygen alias key generator
ini seringkali ditumpangi malware, entah berupa virus, trojan, atau program
berbahaya jenis lain.
Begitu
komputer terinfeksi malware dari keygen, sang penjahat cyber pembuat malware
pun bisa mencuri informasi ataupun menjadikan komputer pengguna software
bajakan sebagai “zombie” untuk melancarkan serangan cyber.
“Keygen
diperoleh dari luar negeri seperti Eropa Timur atau China. Tapi, karena
dipakainya di Indonesia, maka yang terdeteksi adalah IP dari Indonesia,” kata
Justisiari. “Kalau angka software bajakan turun, angka serangan cyber pun akan
turun juga,” pungkasnya.
Setelah
sempat mencapai puncak sebagai sumber serangan cyber terbesar pada 2013,
“peringkat” Indonesia kini telah menurun.
Serangan
Cyber Indonesia Turun, Juara 4 Sedunia
Namun, menurut
data terkini dari Akamai State of the Internet untuk kuartal II 2016, Indonesia
masih tercatat dalam 20 besar daftar negara sumber serangan cyber, bersama
dengan China, Rusia, dan AS.
Penulis : Oik Yusuf
Editor : Reska K. Nistanto
#
Pendapat saya bahwa indonesia perlu
adanya sosialisasi/edukasi tentang bahaya penggunaan software berbayar bajakan
yang didapatkan dengan mudah dengan cara ilegal. Cara ini dapat diberikan untuk
para mahasiswa, umum, maupun kalangan masyarakat awam. Begitu juga peran pemerintah
dalam menghadapi maraknya cycber attack diindonesia yang sudah menyebar
kemana-mana. Masih banyak perusahaan besar diindonesia yang menggunakan
software bajakan untuk kepentingan perusahaan itu sendiri, hal ini menyebabkan sipembuat
software dapat mengambil data-data perusahaan/masyarakat dengan mudah
menggunakan aplikasi ilegal yang digunakannya.
Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program
komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)” . Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kita untuk menggunakan program
komputer secara tidak sah/ilegal.
Hak cipta untuk program komputer
biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu 50 tahun. Setelah masa waktu itu
berakhir, biasanya ciptaan menjadi milik umum. Biasanya, pemilik hak cipta
kembali memperbaharui hak cipta dari produknya dengan melakukan revisi dan
mendaftarkan kembali ke lembaga Hak Cipta.
Karena dari pada itu saya menghimbau
kepada para pengguna perangkat digital,
terutama mobile, agar lebih berhati-hati karena benteng pertahanan pertama
adalah diri sendiri.
Memang ada software diluaran sana
yang memberikan license kepada umum secara gratis, namun hal ini tidak bisa
dipakai secara permanen atau jangan waktu dan ada developer pun meminta
permision untuk mengakses data kita melalui permintaan pertama pada saat kita
melakukan instalasi program tersebut,
Ada 2 pilihan solusi yang dapat
diambil untuk menghindari kegiatan menggunakan software bajakan. Solusi
pertama, menggunakan software windows yang asli dan berlisensi dengan biaya
yang sangat mahal. Yang kedua, kalau tidak mau keluar banyak uang, gunakan open
source software, seperti Linux dan open source software lainya sebagai
alternatif pengganti windows.
Lebih bagus jika kita bisa mengembangkan software-software
opensource lebih canggih yang dapat menguntungkan negara dan diri kita pribadi.
Komentar
Posting Komentar